Monday, 27 March 2017

KONTRAK ASURANSI KONVENSIONAL (STUDI ATAS PEMIKIRAN AFZALUR RAHMAN) (CONTOH PROPOSAL SKRIPSI)


 

A.  Latar Belakang Masalah
Di era yang modern ini, transformasi budaya mengakibatkan perubahan pola-pola perilaku manusia baik itu di bidang sosial maupun ekonomi. Di bidang sosial telah bermunculan karakter-karakter egoistis dan individualisme yang sekarang ini tumbuh dan merebak di masyarakat perkotaan. Di bidang ekonomi peralihan pola bertani kapada industrialisasi  yang mengakibatkan perpindahan penduduk dari desa ke perkotaan untuk mengadu nasib.
Hal itu semua tidak hanya membawa suatu manfaat saja, akan tetapi masih banyak persoalan yang ditimbulkan oleh perubahan tersebut, di antaranya egoistis, materialistis serta moral manusia yang semakin bejat yang akhirnya membuat suatu kehawatiran terhadap rasa aman bagi kehidupan masyarakat kita saat ini
Dan tidak ketinggalan pula kemajuan teknologi pasa zaman sekarang ini, yang membawa banyak sekali perubahan pada tata kehidupan manusia. Di samping manfaat yang telah kita rasakan sekarang ini, juga tidak luput dari bahaya yang menyebabkan kehawatiran dan ketidakpastian terhadap keamanan seseorang.
Untuk menghindari dan mencegah kehawatiran dan ketidakpastian tersebut ada berbagai cara yang dilakukan seseorang baik untuk melindungi dirinya maupun hartanya, di antaranya dengan mengansuransikan jiwa dan hartanya kepada perusahaan peransuransian guna mencari sebuah proteksi.
Asuransi (pertangungan) adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang mana pihak pemegang mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan, yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin ada di antara tertanggung, yang timbul dari sesuatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan sesuatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang ditanggung (Pasal 1 UU no. 2 tahun 1992 tentang usaha peransuransian).[1]
Dalam KUHD Pasal246 asuransi dirumuskan sebagai suatu perjanjian dalam mana pihak yang tertanggung berjanji terhadap pihak yang ditanggung untuk menerima sejumlah premi mengganti kerugian yang mungkin akan diderita oleh pihak yang ditanggung sebagai akibat dari suatu peristiwa yang belum terang terjadinya.
Di Indonesia, landasan-landasan hukum asuransi diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) maupun peraturan-peraturan diluar KUHD. Ali Yafie berpendapat:
Dalam 160 pasal pada KUHD segala sesuatu yang menyangkut asuransi telah diatur sedemikian rupa sehingga ia merupakan lembaga hukum dalam hukum perdagangan. Dan dalam KUHS (KUHPerdata Pen.), disinggung juga mengenai segi keperdataannya. Selain itu, masih ada peraturan perundangan lainnya yang menyangkut asuransi, seperti undang-undang no. 33 tahun 1964 dan lain sebagainya.[2]

Kitab Undang-undang Hukum Dagang yang mengatur tentang asuransi hanyalah merupakan suatu perjanjian. Mengenai usaha perasuransian, di mana bentuk usaha tersebut memberikan perlindungan dan menyangkut dana masyarakat maka pengaturannya terdapat pada UU No. 2 Tahun 1992.[3] Dan masih banyak landasan hukum yang mengatur tentang asuransi di Indonesia.
Melihat kenyataan di atas, maka dapat dipahami bahwa dalam asuransi terdapat dua pihak yaitu penanggung dan tertanggung, pihak pertama biasanya berwujud perusahaan atau lembaga asuransi, sedangkan pihak kedua adalah orang atau badan hukum yang akan menderita karena suatu peristiwa yang belum terjadi, sebagai kontra presepsi dari pertanggungan ini pihak tertanggung diwajibkan membayar uang premi kepada pihak penanggung.
Suatu kontrak asuransi dapat didefinisikan “Suatu kontrak di mana seseorang disebut ‘penjamin’ akan memberikan penanggungan sebagai balas jasa atas imbalan yang telah disetujui yang disebut ‘premi’, yang telah dibayar oleh orang lain, yang disebut ‘tertanggung’, berupa sejumlah uang, atau yang senilai, atau suatu kejadian tertentu. Peristiwa tertentu itu harus unsur yang tidak menentu; peristiwa tersebut mungkin berupa (a) masalah asuransi jiwa, atau (b) kecelakaan”.[4] Kontrak tersebut dibuat secara tertulis dalam suatu akta yang disebut Polis, yaitu suatu akta yang ditandatangani oleh asuradur, yang fungsinya sebagai alat bukti dalam perjanjian asuransi.[5]
Lebih lanjut Afzalur Rahman menjelaskan bahwa kontrak atau perjanjian asuransi dibuat berdasarkan prinsip ketidakpastian, kejadian yang tidak menentu yang meliputi spekulasi suatu risiko. Baik peserta asuransi maupun pengusaha asuransi menyepakati suatu kontrak untuk menanggung risiko, pihak pertama mengalihkan risiko kerugian dan pihak kedua memperoleh premi. Semua kontrak asuransi dibuat dalam dokumen resmi, yang disebut polis (peraturan asuransi jiwa tahun 1774) di mana pengusaha asuransi secara resmi terikat untuk menanggung persoalan peserta asuransi berdasarkan premi yang diterimanya dan apabila gagal melaksanakan kewajibannya maka ia akan dikenakan denda (peraturan resmi tahun 1891).[6]
Adapun yang dimaksud premi di sini adalah suatu harga yang ditetapkan pengusaha asuransi untuk mengambil alih risiko dan memikul beban kemungkinan risiko kerugian sebagaimana disepakati dalam kontrak asuransi. Berdasarkan pada rumus rata-rata pengusaha asuransi menentukan besarnya premi berdasarkan pengalaman jumlah yang mencukupi untuk menanggung risiko termasuk biaya lainnya, seperti keuntungan, sehingga ditetapkan premi untuk menutup semua biaya dan premi tersebut dikenakan kepada peserta asuransi. Apabila premi yang dibayarkan baru sekali dan terjadi risiko, maka beban risiko belum bisa dialihkan.[7]
Dari uraian tersebut di atas maka kontrak asuransi merupakan hal baru yang belum diatur secara terperinci dalam Hukum Islam (fiqh mu'amalah). Di samping itu dalam al-Qur’an dan al-Hadis tidak ada satupun ketentuan yang mengatur secara eksplisit tentang asuransi. Oleh karena itu masalah asuransi ini dalam Islam termasuk bidang hukum Ijtihadiyah artinya untuk menentukan hukumnya asuransi ini halal dan haram masih diperlukan peranan akal pikiran para ulama ahli fiqh malalui ijtihadnya.[8]
Menurut as-Syaukani bahwa pada prinsipnya muamalah adalah mubah, artinya sepanjang tidak ada dalil yang melarangnya maka sesuatu itu adalah boleh.[9] Hal ini berdasarkan pada kaidah :

الأصل فى الأشياء الأباحة.[10]
Melihat permasalahan tersebut di atas bahwa kontrak atau perjanjian asuransi merupakan perjanjian yang baru, yang tidak ada dan diatur secara terperinci dalam al-Qur’an dan al-Hadis maka penyusun tertarik untuk mengkaji lebih jauh mengenai kontrak asuransi terutama dalam pemikiran Afzalur Rahman terhadap kontrak asuransi konvensional yang kemudian dikaitkan dengan praktek kontrak asuransi yang berlaku di Indonesia pada masa sekarang.

B.  Pokok Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dikemukakan di atas, maka dapat dirumuskan bahwa masalah yang dijadikan penelitian dalam penyusunan skripsi ini adalah :
1.   Bagaimanakah pandangan dan alasan dasar Afzalur Rahman tentang kontrak asuransi konvensional ?
2.   Bagaimanakah metode istimbat Afzalur Rahman terhadap kontrak asuransi konvensional ?

C.  Tujuan dan Kegunaan Penelitian
  1. Tujuan Penelitian
a.       Untuk menggambarkan pandangan Afzalur Rahman tentang kontrak asuransi konvensional
b.      Untuk menjelaskan metode istimbat Afzalur Rahman terhadap kontrak asuransi konvensional

  1. Kegunaan Penelitian
a.       Bagi kehidupan secara umum, yaitu memberikan atau membangkitkan pengertian dan kesadaran  bagi kebanyakan masyarakat yang masih beranggapan bahwa kontrak asuransi konvensional yang belaku sekarang ini masih belum tepat atau mengena dengan ketentuan-ketentuan agama yang telah diyakini, karena hukum kontrak asuransi konvensional itu sendiri, hingga saat ini  masih menjadi perselisihan pendapat dikalangan para ulama,  dan di samping juga agar mereka memiliki landasan yang kuat dalam menjalani aktifitas perekonomian
b.      Bagi  pengembangan ilmu pengetahuan di bidang ilmu syariah, yaitu memberikan pemahamam yang kokoh bagi pemikiran hukum Islam sebagai upaya untuk menetapkan hukum terhadap masalah-masalah kontemporer yang dihadapi umat Islam, khususnya masalah hukum kontrak asuransi konvensional.

D.    Telaah Pustaka
Untuk mendukung penelaah yang lebih integral seperti yang telah dikemukakan pada latar belakang masalah, maka penyusun berusaha untuk melakukan analisis lebih awal terhadap pustaka atau karya-karya yang lebih mempunyai relevansi terhadap topik yang akan diteliti. Karya-karya tersebut di antaranya adalah
Buku Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga terkait (BMI & Takaful di Indonesia) karya Warkum Sumitro. Dalam buku ini Warkum Sumitro mengemukakan perbedaan pandangan ulama fiqh terhadap praktek perasuransian yang dipandang mengandung unsur riba, maisir, gharar dan eksploitasi, kemudian dibandingkan dengan asuransi takaful yang berusaha menghilangkan unsur-unsur yang diharamkan syari’at Islam.[11]
Buku Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Deskripsi dan Ilustrasi, karya Heri Sudarsono, beliau mengemukakan asuransi pada awalnya adalah suatu kelompok yang bertujuan membentuk arisan untuk meringankan pembiayaan, unsur ketidakpastian dalam perjanjian asuransi konvensional dipandang tidak sejalan dengan syarat syahnya suatu perjanjian menurut hukum Islam. Untuk mencari jalan keluar dari berbagai macam unsur yang dipandang tidak sejalan dengan syariat dalam perjanjian asuransi itu telah diusahakan adanya perusahaan asuransi yang menekankan sifat saling menanggung, saling menolong diantara para tertanggung yang bernilai kebajikan menurut ajaran Islam.[12]
Buku Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi karangan Dr. Sri Rejeki Hartono. S.H. Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa perjanjian asuransi adalah suatu perjanjian yang memberikan proteksi, maka perjanjian ini sebenarnya menawarkan suatu kepastian dari suatu ketidakpastian mengenai kerugian-kerugian ekonomis yang mungkin diderita karena suatu peristiwa yang belum pasti.[13]
Sedangkan dari penelusuran skripsi yang mempunyai relevansi dengan masalah ini, yaitu skripsi dengan judul Asuransi Syariah di Indonesia (Suatu Studi Kasus di PT. Asuransi Takaful Umum Semarang), yang ditulis oleh Rahmat Hadisaputra. Pada BAB II beliau menguraikan konsep Asuransi secara umum termasuk di dalamnya tentang prinsip dasar dan syarat-syarat disahkannya suatu perjanjian asuransi.
Skripsi karya M. Miftahur Rahman yang judulnya Pandangan Afzalur Rahman terhadap Asuransi Harta Benda, di dalamnya disinggung masalah kontrak dalam asuransi khususnya asuransi harta benda.
Dari penelusuran karya atau literatur yang telah disebutkan di atas, belum ada penelitian yang meneliti tentang kontrak asuransi konvensional terutama dalam pandangan Afzalur Rahman, sehingga penyusun tertarik untuk menelitinya. Demikian hasil penelusuran pustaka yang penyusun lakukan sebagai bahan acuan penyusunan skripsi yang dimaksudkan untuk menghindari terjadinya duplikasi atau pengulangan karya tulis.

E.   Kerangka Teoretik

Hukum Islam dalam tinjauannya sebagai sebuah tasyri’ atau perundang-undangan, sesungguhnya dapat dibedakan menjadi tasyri’ illahi dan tasyri’ wad’i.[14]
Tasyri’ Illahi adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah sebagai syari’ah dalam al-Qur’an dan dijelaskan secara implementatif oleh Nabi S.A.W. dalam as-Sunnah. Hukum dalam pengertian ini secara epistemologi bernilai pasti dan tidak dapat berubah yang sering disebut dengan syari’ah, kemudian Tasyri’ Wad’i berupa hukum yang dihasilkan oleh upaya ijtihad manusia dan karenanya bernilai nisbi yang sudah barang tentu berubah mengikuti pergerakan zaman. Dan pengertian yang kedua ini disebut sebagai fiqh.[15]
Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa syariah adalah sebagai tujuan dan fiqh adalah sebagai proses memahami dan menyimpulkan. perlu ditambahkan pula bahwa hukum yang kedua (wad’i) meskipun selalu berubah tetapi ia harus tunduk dibawah hukum Ilahi oleh sebab itu nas al-Qur’an banyak membicarakan prinsip-prinsip dasar dari pada menyampaikan detail perbuatan manusia.
Maka dalam kerangka itulah, hukum Mu’amalah yaitu patokan-patokan yang mengatur hubungan hak dan kewajiban dalam masyarakat[16]. Yang kesemua prinsip-prinsip tersebut untuk menjaga kemaslahatan manusia dalam hubungannya dengan masyarakat, yang tidak luput dari tuntutan syara’.
Hukum mu’amalat Islam mempunyai prinsip yang dapat dirumuskan sebagai berikut :
  1. Pada dasarnya segala bentuk mu’amalat adalah mubah, kecuali yang ditentukan lain oleh al-Qur’an dan as-Sunnah rasul.
  2. Mu’amalat dilakukan atas dasar sukarela, tanpa mengandung unsur-unsur paksaan.
  3. Mu’amalat dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari mudharat dalam hidup masyarakat.
  4. Mu’amalat dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan, menghindari unsur-unsur penganiayaan, unsur-unsur pengambilan kesempatan dalam kesempitan.[17]
Berkaitan dengan asuransi, lebih lanjut Afzalur Rahman mengemukakan :
  1. Mu’amalah dilaksanakan atas dasar saling rela dan tanpa ada unsur paksaan dari pihak lain. hal ini sesuai dengan firman Allah dalam al-Qur’an :
يأيها الّذين امنوا لا تأكلوا اموالكم بينكم بالباطل الاّ ان تكون تجارة عن تراض منكم. [18]
2. Melarang praktek riba yang secara mutlak diharamkan dalam bertransaksi.[19] Allah berfirman :
وأخذهم الرّبوا وقدنهوا عنه واكلهم اموال النّاس بالباطل واعتدنا للكفرين منهم عذابا اليما. [20]
يأيها الّذين امنوا لا تأكلوا الرّبوا اضعافا مضعفة واتّقوا الله لعلّكم تفلحون.[21]
الّذين يأكلون الرّبوا لا يقومون الاّ كما يقوم الّذي يتخبّطه الشّيطن من المسّ ذلك بأنّهم قالوا انّما البيع مثل الرّبوا واحلّ الله البيع وحرم الرّبوا.[22]
  1. Meniadakan unsur garar atau ketidakpastian yang dikaitkan dengan penipuan atau kejahatan dari satu pihak ke pihak lainnya yang akan menimbulkan ketidakrelaan dari salah satu pihak atau dikarenakan transaksi yang tidak bisa diserah terimakan atau tidak diketahui, seperti menjual ikan yang masih di dalam air, menjual burung diudara atau yang sejenisnya[23], sebagaimana firman Allah :
ولا تقربوا مال اليتيم الاّ بالّتي هي احسن حتّى يبلغ اشدّه واوفوا الكيل والميزان بالقسط لانكلّف نفسا الاّ وسعها واذا قلتم فاعدلوا ولوكان ذاقربى وبعهد الله اوفوا ذلكم وصّكم به لعلّكم تذكّرون.[24]
ويل للمطفّفين. الّذين اذا اكتالوا على النّاس يستوفون. واذا كالوهم اووّزنوهم يخسرون. الا يظنّ اولئك انّهم مبعوثون. ليوم عظيم.[25]
  1. Meniadakan unsur yang menghendaki untung-untungan yang didasarkan  pada sifat spekulatif.[26] Hal ini untuk menjaga agar manusia tidak terjatuh dalam kejahatan yang ada dalam praktek maisir, sebagaimana celaan Allah yang membandingkan kemanfaatan yang diperoleh lebih sedikit dari dosa yang diakibatkannya. Pelarangan berdasarkan:
يسئلونك عن الخمر والميسر قل فيهما اثم كبير ومنافع للنّاس واثمهما اكبر من نفعهما.[27]
يأيها الّذين امنوا انّما الخمر والميسر والانصاب والازلام رجس من عمل الشّيطن فاجتنبوه لعلّكم تفلحون. [28]
  1. Meniadakan unsur eksploitasi atau penindasan. [29] Islam melarang umatnya mengambil keuntungan dan sesamanya dengan cara yang tidak dibenarkan dan dengan cara yang merugikan dan eksploitasi demi mendapatkan keuntungan.

فان لم تفعلوا فأذنوا بحرب مّن الله ورسوله وان تبتم فلكم رءوس اموالكم لاتظلمون ولاتظلمون[30]

يأيها الّذين امنوا لا تأكلوا اموالكم بينكم بالباطل الاّ ان تكون تجارة عن تراض منكم. [31]
Sedangkan menurut para ulama fiqh lain yang membahas masalah asuransi beranggapan bahwa masalah asuransi merupakan masalah yang belum dikenal sebelumnya, sehingga hukumnya yang khas tidak ditemukan dalam fiqh Islam. Mereka mengatakan bahwa tidak ada halangan dalam sahnya asuransi yang tidak termasuk ke dalam salah satu akad di dalam fiqh, dan tidak ada dalil yang membatasinya. Bahkan tuntunan prinsip-prinsip fiqh adalah adanya keumuman (universalitas).[32]
Dalam Pasal 246 KUHP dan pasal 1 UU No. 2 Th. 1992 tentang perasuransian, usaha asuransi ditegakkan di atas prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.      Prinsiple of Insurable Interest
Bahwa, seseorang boleh mengansurasikan barang-barang apabila yang bersangkutan mempunyai kepentingan atas barang yang dipertanggungkan (Pasal 250 KUHP)

2.      Prinsiple of Utmost Good Faith
Penutupan asuransi baru sah, apabila penutupannya didasari itikad baik (pasal 251 KUHP)
3.      Prinsiple of Indemnity
Dasar penggantian kerugian dari penanggung kepada tertanggung setinggi-tingginya adalah sebesar kerugian yang sesungguhnya diderita tertanggung dalam arti tidak dibenarkan mencari keuntungan dari ganti rugi asuransi
4.      Prinsiple of Subrogatian
Apabila tertanggung sudah mendapatkan penggantian atas dasar indemnity, maka si tertanggung tidak berhak lagi memperoleh penggantian dari pihak lain, walaupun jelas ada pihak lain yang bertanggungjawab pula atas kerugian yang dideritanya. Penggantian dari pihak lain harus diserahkan pada penanggung yang telah memberikan ganti rugi dimaksud (pasal 284 KUHP)[33].
Suatu akad dipandang telah sah apabila telah memenuhi rukun-rukun dan syarat sahnya suatu akad, adapun rukun dan syarat sahnya akad adalah sebagai berikut :[34]
Rukun akad:
1.   Ada pihak yang berakad (al-Aqidain)
2.   Ada obyek tertentu (al-Ma’qud alaih)
3.   Ijab dan qabul (Shighat akad)
4.   Tujuan pokok dari akad (Maudlu al-Akad)
Sedangkan persyaratan suatu akad dibagi menjadi dua yaitu Pertama syarat umum yaitu suatu persyaratan yang harus ada pada setiap akad dan Kedua syarat khusus yaitu suatu persyaratan yang ada pada akad tertentu dan tidak pada akad yang lain. Adapun persyaratan akad secara umum adalah :
1.   Setiap pihak harus memiliki kecakapan bertindak hukum
2.   Obyek akad berupa barang yang sah secara hukum
3.   Akad tersebut tidak dilarang oleh syara’
4.   Keadaan akad tersebut bermanfaat
5.   Akad yang dilakukan juga memenuhi syarat khusus
6.   Bersatunya tempat akad
Sedangkan syarat umum perjanjian yang harus dipenuhi menurut Pasal 1320 KHUPer, yaitu :
1.      Kesepakatan mereka yang mengikat diri
2.      Kecakapan untuk melakukan sesuatu
3.      Suatu hal tertentu
4.      Suatu sebab yang halal[35]
Inilah prinsip-prinsip hukum muamalah yang disebutkan dalam al-Qur’an dan juga telah dijelaskan oleh Nabi dalam berbagai kesempatan sebagai penafsiran aplikatif al-Qur’an, dan ketetapan perundang-undangan tentang syarat sahnya dilakukan suatu perjanjian, dimana prinsip-prinsip tersebut bertujuan menjaga manusia dalam hubungannya dengan manusia yang lain termasuk, di dalamnya kontrak asuransi.

F.  Metode Penelitian
  1. Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini adalah Library Research,[36] yaitu suaatu penelitian yang sumber datanya diperoleh melalui penelitian buku-buku yang relevan dengan persoalan yang diteliti.

  1. Sifat Penelitian
Sifat penelitian ini adalah deskriptif[37]-analisis yaitu berusaha memaparkan data tentang suatu hal atau masalah dan kemudian menganalisis dengan interpretasi yang tepat. Atau dengan kata lain berusaha memaparkan tema-tema umum seperti pengetahuan tentang asuransi, tentang kontrak asuransi konvensional dalam pandangan Afzalur Rahman yang kemudian diadakan suatu analisa.
  1. Teknik Pengumpulan Data
Penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian pustaka, maka metode pengumpulan data yang digunakan adalah mengkaji dan mentelaah berbagai leteratur yang mempunyai relevansi dengan kajian skripsi ini, yaitu dengan menggunakan data primer buku Doktrin Ekonomi Islam jilid 4 dan data sekunder yaitu data-data yang berkaitan dengan masalah kontrak asuransi serta data pelengkap yaitu bahan-bahan tertulis seperti, buku, majalah, surat kabar dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan pembahasan skripsi penyusun.
  1. Pendekatan Masalah
Pendekatan yang digunakan dalam memperoleh data adalah dengan menggunakan data sebagai berikut:
a.                  Pendekatan normatif: penyusun akan mengkaji masalah dengan meninjaunya dari hukum Islam dan positif Indonnesia, kaitannya dengan kontarak asuransi, sehingga akan dapat diketahui dasar hukumnya.
b.               Pendekatan yuridis formil: yaitu mengkaji dan mempertimbangkan aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan berdasarkan hukum Islam maupun perundang-undangan asuransi yang ada di Indonesia.

  1. Analisis Data
Adapun metode yang digunakan dalam menganalisis data adalah metode deduktif[38] yaitu berangkat dari pengetahuan yang sifatnya umum dan bertitik tolak pada pengetahuan yang umum itu kita hendak menilai suatu kejadian yang khusus yaitu berangkat dari teori muamalah khususnya kontrak asuransi kemudian mengadakan penelitian terhadap pandangan Afzalur Rahman tentang kontrak asuransi konvensional.

G.  Sistematika Pembahasan

Untuk mempermudah dalam penelitian ini dan supaya bisa dipahami secara runtut dan sistematis, maka kerangka penulisannya tersistematika sebagai berikut :
Bab pertama: merupakan pendahuluan yang berisi: pertama, latar belakang masalah yang memuat alasan-alasan pemunculan masalah yang diteliti. Kedua,  pokok masalah merupakan penegasan terhadap apa yang terkandung dalam latar belakang masalah. Ketiga, tujuan yang akan dicapai dan kegunaan (manfaat) yang diharapkan tercapainya penelitian ini. Keempat, telaah pustaka sebagai penelusuran terhadap literatur yang telah ada sebelumnya dan kaitannya dengan objek penelitian. Kelima, kerangka teoretik menyangkut pola fikir atau kerangka berfikir yang digunakan dalam memecahkan masalah. Keenam, metode penelitian berupa penjelasan langkah-langkah yang akan ditempuh dalam mengumpulkan dan menganalisis data. Ketujuh, sistematika pembahasan sebagai upaya yang mensistematiskan penyusunan.
Bab kedua: mengulas tentang gambaran umum masalah asuransi . Hal ini diperlukan untuk memberikan gambaran tentang keberadaan dan praktek asuransi saat ini. Bab ini terbagi atas  tiga sub. Sub pertama, membahas ruanglingkup asuransi yang meliputi: 1) Sejarah dan perkembangan asuransi. Hal ini diperlukan untuk mengetahui kapan asuransi itu ada (dari masa pra-Islam hingga datangnya Islam). 2) Bagaimana pengertian asuransi. 3)  Mengulas mengenai prinsip-prisip dasar asuransi. 4) Menjelaskan berapa banyak jenis asuransi dalam kegiatan transaksi ekonomi dan kehidupan modern ini. 5) Menerangkan sejauhmana bentuk hukum asuransi yang telah ada dan, 6) mengupas mengenai sifat-sifat  asuransi. Pemaparan ini perlu untuk memahami akibat hukum yang timbul dari dilaksanakannya praktek kontrak asuransi konvensional dalam masyarakat Indonesia sekarang. Kemudian sub kedua, membahas kontrak asuransi konvensional yang terdiri; 1) Definisi kontrak asuaransi. 2) Unsur-unsur esensial dari kontarak asuransi, dan 3) Ciri-ciri kontrak asuransi. Kemudian dilanjutkan pada sub ketiga yaitu mengenai pandangan ulama mengenai asuransi konvensional.
Sedangkan bab ketiga membahas pandangan Afzalur Rahman mengenai kontrak asuransi konvensional. Hal ini diperlukan karena pada dasarnya penelitian ini terfokus pada praktek asuransi tersebut. Bab ini terbagi menjadi menjadi tiga sub,  pertama,  mengulas tentang biografi Afzalur Rahman. Kedua, menerangkan karya-karya. Ketiga, mengupas tentang pandangan Afzalur Rahman tentang kontrak asuransi konvensional. Hal ini dimaksudkan untuk memahami secara utuh atau mnyeluruh terhadap pandangan Afzalur Rahman dalam merespon praktek kontrak asuransi konvensional dalam sistem  ekonomi modern sekarang ini.
Bab keempat: analisis terhadap konsep Afzalur Rahman tentang kontrak asuransi konvensional yang terdiri dari ketentuan hukum kontrak asuransi konvensional, dan analisis metode istimbat Afzalur Rahman terhadap kontrak asuransi konvensional
Bab kelima, sebagai bab terakhir dari keseluruhan rangkaian pembahasan, memaparkan kesimpulan dan pembahasan bab-bab sebelumnya sehingga memperjelas jawaban terhadap persolan yang dikaji serta saran-saran dari penulis berkenaan dengan pengembangan keilmuan agar dapat mencapai hal-hal yang lebih baik dan lebih maju.



[1] Warkum Sumitro, Asas-asas Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga Terkait (BMMI & Takaful) di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996), hlm.165.

[2]  Ali Yafie, “ Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam”, Ulumul Qur’an, 2/VII/96, hlm. 10.

[3] Penjelasan UU No. 2 Tahun 1992, Man Suparman Sastrawidjaja dan Endang, Hukum Asuransi: Perlindungan Tertanggung, Asuransi Deposito, Usaha Perasuransian, (Bandung: PT. Alumni, 2003), hlm. 183.
[4] Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam, alih bahasa. Soeroyo, Nastangin, (Jakarta: Dana Bahkti Wakaf, 1995), IV: 27 – 28.

[5] Mashudi, dan Moch. Chidir Ali, Hukum Asuransi, (Bandung: Mandar Maju, 1998), hlm.59.

[6] Afzalur Rahman, Doktrin, hlm 107-108.

6 Ibid., hlm. 108.

[8] Warkum Sumitra, Asas-asas, hlm.166.

[9] Nasrun Rusli, Konsep Ijtihad al-Syaukani; Relevansi Bagi Prmbaharuan Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: Logos, 1999), hlm.197.

[10] Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Usul Fiqh. cet. XII (Kuwait: Dar al-Qalam. 1978), hlm.91.
[11] Warkum Sumitro, Asas-asas Perbankan, hlm. 175.
[12] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’at: Deskripsi dan Ilustrasi, (Yogjakarta: Ekonisia, 2003), hlm. 98.

[13] Sri Rejeki Hartono, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, cet. III, (Jakarta: Sinar Grafika, 1997), hlm. 83.

[14] Abdul Wahhab Khallaf, Khulasah Tarikh at-Tasyri’ al-Islami, cet. III (Kuwait: Dar al-Fikr, 1968), hlm. 7.

[15] Fazlur Rahman, Islam, alih bahasa Ahsin Muhammad, cet II (Bandung: Pustaka, 1994), hlm. 141-142.

[16] Ahmad Azhar Basyir, Asas-asas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam), Edisi Revisi, (Yogyakarta: Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 1993), hlm. 7.

[17] Ibid., hlm. 10.
[18] An-Nisa’ (4) : 29.

[19] Afzalur Rahman, Doktrin, hlm. 130.
[20] An-Nisa’ (4) : 161.

[21] Ali-Imran (3) : 130.

[22] Al-Baqarah (2) : 275.

[23] Afzalur Rahman, “Doktrin”, hlm. 161-165.

[24] Al-An’am (6) : 152.

[25] Al-Mutaffifin (83) : 1-5.

[26] Afzalur Rahman, “Doktrin”, hlm. 173.

[27] Al-Baqarah (2) : 219.

[28] Al-Ma’idah (5) : 90.

[29] Afzalur Rahman, “Doktrin”, IV, hlm. 186

[30] Al-Baqarah (2) : 279.

[31] An-Nisa’ (4) : 29.

[32] Murtadha Muthahhari, Pandangan Islam tentang Asuransi dan Riba, alih bahasa Irwan Kurniawan, (Bandung: Pustaka Hidayat, 1995), hlm. 287.

[33] C.S.T. Kansil, Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, cet. IV (Jakarta: Sinar Grafika, 1996), hlm. 429

[34] Tajur Arifin dkk, Kitab Undang-Undang Perdata Islam, (Bandung: Kiblat Press, 2002), hlm. xxvi – xxxi.
[35] R. Subekti dan Tjirto Sudibyo, Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), cet. XIX (Jakarta: Pradya Paramita, 1985), hlm. 305

[36] Abuddin Nata, Metodologi Studi Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001), hlm. 125.
[37] Lexy J. Moleong,  Metodelogi Penelitian Kualitatif, cet. XIII  (Bandung: Remaja Rosda Karya, 2000),  hlm. 6


[38] Syaikhul Hadi Pernomo dkk, Pedoman Riset dan Penyusunan Skripsi,  (Surabaya: BP3 Fak. Syariah IAIN Sunan Ampel, 1989),  hlm. 26-27. 

No comments:

Post a Comment

7 KERANCUAN DALAM BERPIKIR

Menurut Jalaluddin Rakhmat (200 5 ) ada 7 kerancuan dalam berpikir : Fallacy of dramatic instance (kecenderungan untuk melak...