MENYOAL ARGUMEN INGKAR SUNNAH
Oleh: Ari Wardoyo[1]
BAB I
PENDAHULUAN
Sebagian besar umat Islam telah sepakat bahwa sunnah
atau hadis adalah sumber hukum Islam yang kedua setelah al Qur’an. Sunnah juga
merupakan penjelas bagi al Qur’an, sebab al Qur’an dalam menjelaskan hukum
tentang suatu amal tidak menjelaskan secara rinci tehnis pelaksanaannya. Teknis
pelaksanaan amal ibadah dapat dimengerti secara rinci di dalam sunnah. Dengan
kata lain, hampir tidak mungkin al Qur’an tanpa sunnah.
Namun, setelah sepeninggalan Rasulullah, banyak dari
kalangan pengikut beliau yang tidak lagi percaya kepadanya, mengingkari sunnah,
bahkan banyak yang keluar (murtat) dari agama Islam. Tentu, kondisi demikian
ini dapat melemahkan kekuatan umat Islam yang pada saat itu sedang berkembang
di semenanjung Arab.
Gerakan ingkar sunnah atau gerakan yang hanya
mempercayai al Qur’an saja sebagai sumber hukum dan pedoman hidup, merupakan
fenomena tersendiri yang berkembang di tubuh umat Islam. Sebab segarakan ini
telah keluar dari mainstream yang ada, dan telah banyak menarik simpati bagi
umat Islam sehingga banyak yang mengikutinya.
Hal yang sangat penting untuk dilakukansaat saat ini
adalah mengungkap argument yang menyebabkan mereka mengingkari sunnah. Dengan
demikian perlu diadakan sebuah penelitian yang serius, yang akan dapat
menyediakan data-data yang kuat tentang keabsahan (kebenaran) atau kesalahan
keyakinan para penganut ingkar sunnah.
Untuk ini, berikut ini akan kami hadirkan
argument-argumen para penganut paham ingkar sunnah, dengan pokok-pokok
ajarannya. Dengan diketahuinya argument-argumen tersebut, kita dapat menyoal atau
mempertanyakan keabsahan argument tersebut, sehingga akan dapat ditarik sebuah
kesimpulan yang benar dan objektif tanpa ada tendensi dan sebab adanya kepentingan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
AKAR SEJARAH INGKAR SUNNAH
Sebagai sumber hukum Islam kedua
setelah al Qur’an, hadis mendapat kedudukan yang istimewa di dalam al Qur’an.
Sebagaimana pernyataan seorang ahli hadis yang mengatakan bahwa, ‘hadis atau
sunnah nabi Muhammad merupakan sumber ajaran Islam, disamping al Qur’an’[2].
Sehingga ulama dan umat secara umum sangat proteks atas penyerangan terhadap
hadis. Lalu bagaimana dengan paham yang mengingkari hadis. Apakah paham
tersebut ada dan dibenarkan oleh Islam.
Para ahli hadis berpendapat bahwa,
paham ingkar sunnah telah dikabarkan kemunculannya sejak zaman Rasullah Saw
masih hidup, dengan adanya hadis yang berkaitan dengan penolakan sunnah. Hadis
tersebut adalah sebagai berikut;
“Ketahuilah sesungguhnya aku telah
diberi al Kitab dan sepadan dengannya. Ketahuilah hampir-hampir ada seseorang
laki-laki makan kenyang yang bersandar di atas dipannya lalu berkata:berpeganglah
kalian dengan Al-Qur’an saja, bila kalian mendapati sesuatu yang halal di
dalamnya maka halalkanlah dan apa bila kalian mendapati sesuatu yang haram di
dalamnya maka haramkanlah.’ Ketahuilah tidak halal bagimu daging keledai
piaraan dan setiap binatang bertaring dari binatang buas.”[3]
Dari hadis di atas, jelas bahwa penolakan terhadap
sunnah memang sudah perkirakan oleh Rasulullah.
Akan tetapi, untuk menemukan sejarah
dan pendiri paham ingkar sunnah, sangat sulit ditemukan pada kitab-kitab
sejarah yang pernah ditulis oleh ulama-ulama besar Islam. Bahkan sangat sedik
para penulis sejarah yang berkomentar tentang paham ingkar sunnah, yang ada
hanyalah komentar tentang pentingnya memegang sunnah. Apabila kelompok inkar
Sunnah memang benar-benar pernah ada wujudnya dalam perjalanan sejarah Islam,
tentu akan mudah ditemui kisahnya dalam kitab-kitab sejarah yang besar semacam,
Tarikh Al-Umam wa Al-Muluk karya Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari, Tarikh Al-Islam
karya Imam Adz-Dzahabi, Al-Bidayah wa An-Nihayah karya Imam Ibnu Katsir, Tarikh
Dimasyq karya Ibnu Asakir, Al-Kamil fi At-Tarikh karya Ibnul Atsir, dan Tarikh
Baghdad karya Al-Khathib Al-Baghdadi.
Sejarah ingkar sunnah memang tidak
terekam sejarah secara jelas dalam buku-buku sejarah ulama besar Islam, akan
tetapi, dalam buku-buku dan ensiklopedi yang ditulis oleh penulis kontemporer
banyak meberitakan tentang paham keagamaan ini. Kemunculan paham ingkar sunnah
selalu saja samar dan timbul tenggelam, tidak seperti paham atau aliran
keagamaan yang lain, yang muncul dan eksis hingga beberapa waktu lamanya.
Daniel W. Brown, seorang peneliti
dari Cambridge Middle East Studies mengatakan bahwa, golongan ingkar sunnah
telah ada sejak zaman Imam al-Shafi'i. Golongan tersebut yang berpegang hanya
pada al-Qur'an disebut ‘ahl al-kalam’[4].
Menurut Zaenal Abidin Syamsudin
(2007), untuk memahami gen gerakan ingkar sunnah dibagi menjadi tiga tahapan, pertama
gerakan ingkar sunnah tempo dulu (shahabat). Kedua, ingkar sunnah pada
gererasi awal. Ketiga, ingkar sunnah gaya baru.
Pertama, gerakan ingkar sunnah tempo dulu (shahabat). Gerakan ingkar
sunnah sudah ada sejak zaman para sahabat, gerakan ini merupakan dampak dari
kesuksesan dakwah umat Islam. Dari kalangan orang yang tidak menyukai
kesuksesan umat Islam timbul keinginan untuk memecah belah kesatuan umat Islam
pada waktu itu, usaha ini berhasil dengan munculnya aliran besar yang muncul
dalam tubuh umat Islam. Yaitu Khawarij, Syi’ah, Mu’tazilah[5].
Khawarij pada mulanya adalah
pendukung Imam Ali bin Abi Thalib, namun pasca perang siffin ketika terjadi
proses tahkim antara pasukan Mu’awiyah dan Imam Ali yang berakhir dengan
perdamaian maka mereka mendengungkan statemen ‘tidak boleh berhukum kecuali
hanya kepada Allah’. Tahkim merupakan sebuah kemaksiatan, mereka mengkafirkan
imam Ali dan para pengikutnya serta para sahabat pada umumnya, sehingga
implikasi dari sikap tersebut, mereka menolak riwayat para sahabat dan menolak
sunnah[6]. Namun
demikian, tidak semua khawarij telah mengingkari sunnah, ada sebagian juga yang
tetap berpegang pada sunnah Rasul.
Aliran yang selanjutnya adalah
Syi’ah, Sy’iah yang dimaksud disini adalah Syi’ah Rafidhah. Syi’ah Rafidhah adalah
Syi’ah yang sangat ekstrim, mereka mengkafirkan para sahabat kecuali sahabat
yang mendukung imam Ali. Mereka menolak hadis-hadis yang di riwayatkan dari
para sahabat[7].
Begitu pula mu’tazilah, aliran ini banyak sekte-sekte di dalamnya, satu sama
lain saling mengkafirkan, tetapi secara umum sikap mereka terhadap sunnah berfariasi,
sebagian menolak secara mutlak dan sebagian menolak secara parsial[8].
Kedua,
Gerakan ingkar sunnah pada gererasi awal. Para tokoh penggerak ingkar sunnah
pada periode awal banyak berasal dari kalangan mu’tazilah[9]. Banyak
dari kalangan mu’tazilah yang mempunyai andil besar terhadap paham ingkar
sunnah. Menurut Zaenal Abidin Syamsudin (2007: 237-246) tokoh yang dimaksud
adalah, Abu HudzaifahWashil Bin Atho’ al Bashri al Ghazaal (80-131 H), Abu
Utsman Amr bin Ubaid al Bashri (144 H), Abu Hudzail Muhammad bin Hudzail bin
Abdullah al Bashri al Allaaf (227 atau 235), Ibrahim bin Sayyar bun Hani’ al
Bashri, Abu Ishaq an Nadz-dzam (225 H), Amr bin Bahr bin Mahbub al Kannani, Abu
Utsman dan dikenal Jahidz, al Bashri, Mu’tazili.
Ketiga, ingkar sunnah gaya baru. Gerakan ingkar sunnah gaya baru berawal
dari pasca perang salib dan hadirnya kaum imperialisme di negeri Islam[10]. Faham
Ingkar Sunnah pada periode ini banyak dipengaruhi oleh Profesor Dr Goldziher,
kelahiran Yahudi Hungary pada tahun 1870 dan meninggal pada tahun 1921. Goldziher
mendapat biasiswa zionis International Jerman untuk melanjutkan pelajaran
di al Universitas Azhar pada tahun 1873. Goldziher banyak belajar ilmu keIslaman
dan hadis. Setelah lulus dari al Azhar, ia mulai banyak mengulirkan
pemikiran-pemikiran anti sunnahnya, serta menganggap bahwa pemalsuan hadis
banyak terjadi pada akhir umat ini[11].
B.
POKOK-POKOK AJARAN
INGKAR SUNNAH
Pada dasarnya ajaran ingkar
sunnah sangat dipengaruhi oleh pemikiran dalam mengartikan hadis bagi mereka.
Pengertian hadis atau sunnah bagi mereka memang jauh berbeda dengan kelompok
yang lain seperti sunni. Bagi ingkar sunnah, hadis merujuk pada al Qur’an atau
firman Allah. Ada beberapa kutipan ayat al Qur’an yang menyebutkan bahwa al
Qur’an merupakan hadis yang terbaik.
Kesaksian
semacam ini
Katakanlah: ‘Siapakah
yang lebih kuat persaksiannya?’ Katakanlah: "Allah." Dia menjadi
saksi antara aku dan kamu. Dan Al Quran ini diwahyukan kepadaku supaya dengan
dia aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai Al-Quran
(kepadanya). Apakah sesungguhnya kamu mengakui bahwa ada tuhan-tuhan lain di
samping Allah?" Katakanlah: "Aku tidak mengakui." Katakanlah:
"Sesungguhnya Dia adalah Tuhan Yang Maha Esa dan sesungguhnya aku berlepas
diri dari apa yang kamu persekutukan (dengan Allah)."
C.
FATWA MUI BERKAIT DENGAN
PAHAM IGKAR SUNNAH
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya di
Jakarta pada Tanggal 16 Ramadhan 1403 H. bertepatan dengan tanggal 27 Juni 1983
M., setelah :
Memperhatikan:
Di sementara daerah Indonesia dewasa ini diketahui adanya aliran
yang tidak mengakui hadis Nabi Muhammad SAW sebagai sumber hukum Syariat Islam
seperti yang ditulis antara lain oleh saudara Irham Sutarto (Karyawan PT
Unilever Indonesia di Jakarta).
Menimbang :
1.Bahwa Hadis
Nabi Muhammad SAW adalah salah satu sumber Syari’at Islam yang wajib dipegang
oleh Umat Islam, berdasarkan : a. Ayat-ayat al-Qur’an antara lain :
1.
Surat
al-Hasyr : 7
“apa yang diberikan Rasul kepadarnu maka terimalah
dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maku tinggalkanlah, dan bertaqwalah kepada
Allah Sesungguhnya Allah sangat keras hukumannya “.
2.
Surat
an-Nisa: 80
“Barang siapa yarg mentaati Rasul itu,
sesungguhnva ia telah mentaati Allah. Dan barang siapa yang berpaling (dari mentaati
itu), maka kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka “.
3.
Surat
Al-Imran, ayat: 31-32
“Katakanlah: Jika kamu (benar-benar) mencintai
Allah, ikutlah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu. Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Katakanlah : Taatilah Allah dan Rasul-Nya,
jika kamu berpaling, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir. “
4. Surat An Nisa , ayat : 59
“Hai
orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi), dan Ulul
amri diantara kami. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka
kembalilah ia kepada Allah (AI Qur’an dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu
benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih
utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. “
5. Surat An Nisa, ayat : 65
“Maka
demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan
kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak
merasa diri mereka tidak keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka
menerima dengan sepenuhnya. “
6. Surat An Nisa’, ayat : 105
“Sesungguhnya
kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu
mengadili antara manusi., dengan apa yang Allah Wahyukan kepadamu, dan
janganlah kamu menjadi penentang (orang yang tidak bersalah), karena (membela)
orang yang Khianat. “
7. Surat An Nisa’, ayat : 150-151
“Sesungguhnya
orang-orang kafir kepada Allah dan Rasulnya, dan bermaksud memperbedakan antara
Allah dan Rasul-rasulnya, dengan mengatakan “Kami beriman kepada sebagian dari
(Rasul-rasul itu), dan kami kafir terhadap sebagian (yang lain) serta bermaksud
(dengan perkataan itu) mengambil jalan (lain) diantara yang demikian (iman dan
kafir). Merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Kami telah
menyediakan untuk orang-orang kafir itu siksaan yang menghinakan.
8. Surat An Nahi : 44
“Dan
kami turunkan kepadamu Al-Qur’an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia
yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan. “
Hadis Rasul SAW Antara lain:
“Dikhawatirkan
seseorang yang duduk menyampaikan satu hadis dariku lalu ia berkata antara kami
dan antara kamu kitab Allah, maka tidaklah kami perdapat padanya dari batang
halal yang kami halalkan dan tidak kami dapati padanya barang haram yang kami
haramkan kecuali sesungguhnya apa yang diharamkan Rasulullah SAW seperti yang
diharamkan Allah. “(RiwayatAlHakim).
“Ikutilah
Sunatku dan sunat Khulafa’ur Rasyidin yang diberi petunjuk sesudahku dan pegang
teguhlah padanya. “(Riwayat A1-Hakim dalami Mustadrak).
“Aku
telah meninggalkan pada kamu dua hal. Kitab Allah dan sunnatku, tidak kamu
sesat selama berpegang padanya. (Riwayat Tirmidzi)
“Hendaklah
menyampaikan yang menyaksikan dari kamu kepada yang tak hadir. Ada kalanva
orang yang tablighi lebih kuat rnemelihara (menghafal) dari pada yang
mendengar: “(Riwayat Bukhari). c. Ijma’ para sahabat Rasulullah baik selama
hayatnya maupun setelah wafatnya.
2.Adanya aliran tersebut ditengah-tengah masyarakat
akan menodai murninya agama Islam dan menimbulkan keresahan dikalangan Ummat Islam,
yang pada gilirannya akan mengganggu stabilitas/ketahanan nasional.
Mengingat :
Pendapat-pendapat
para anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.
MEMUTUSKAN
- Aliran yang tidak mempercayai hadis Nabi Muhammad SAW sebagai sumber hukum syari’at Islam, adalah sesat menyesatkan dan berada di luar agama Islam.
- Kepada rnereka yang secara sadar atau tidak, telah mengikuti aliran tersebut. agar segera bertaubat.
- Menyerukan kepada ummat Islam untuk tidak terpengaruh dengan aliran yang sesat itu.
- Mengharapkan kepada para Ulama untuk memberikan bimbingan dan petunjuk bagi mereka yang ingin bertaubat.
- Meminta dengan sangat kepada pemerintah agar mengambil tindakan tegas berupa larangan terhadap aliran yang tidak mempercayai Hadis Nabi Muhammad SAW sebagai sumber Syari’at Islam[20]
D. MENYOAL ARGUMEN INGKAR SUNNAH
Paham ingkar sunnah, melalui argument
mereka menjadi persoalan bagi umat Islam tersendiri. Sebab, argument mereka
dapat merusak ajaran Islam yangtelah mapan hingga saat ini. Terutama mengubah
kedudukan hadis dalam Islam, Al-Quran dan hadis adalah dua sumber rujukan utama
umat Islam.
Merujuk pada Al Qur’an, terdapat beberapa
kerancuan berkaitan dengan argumentasi paham ingkar sunnah, sebab, Al-Quran
sendiri telah mengakui kedudukan sunnah. Kehadiran sunnah merupakan ketetapan
dan arahan wahyu Allah. Kedudukan sunnah yang dinyatakan oleh Al-Quran:
1.
Muhammad Saw tidak bertutur
mengenai Islam berdasarkan hawa nafsu,
“Dan ia (Muhammad) tidak berkata (sesuatu yang
berhubung dengan agama Islam) menurut hawa nafsunya dan pendapatnya
sendiri. Segala yang dikatakan itu (sama saja Al-Quran atau Hadis) tidak lain
melainkan wahyu yang diwahyukan kepadanya” (Q.S.53:
3-4)
2.
Umat Islam diperintahkan
menerima segala apa yang dibawa oleh Rasulullah Saw.
“....Dan apa
saja perintah yang dibawa oleh Rasulullah (s.a.w.) kepada kamu, maka
terimalah serta amalkan dan apa saja yang dilarangnya kamu melakukannya
maka patuhilah larangannya ....... (Q.S.59:7)
3.
Al-Quran memerintahkan agar
mentaati Rasulullah Saw sesudah mentaati Allah Swt.
“Wahai
orang-orang yang beriman, taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kepada
Rasulullah dan kepada Ulil Amri (orang-orang yang berkuasa) dari kalangan kamu.
Kemudian jika kamu berbantah-bantah (berselisihan) dalam sesuatu perkara, maka
hendaklah kamu mengembalikannya kepada (kitab) Allah, (Al-Quran) dan (Sunnah)
RasuINya, jika kamu benar beriman kepada Allah dan hari akhirat. Yang demikian
adalah lebih baik (bagi kamu) dan lebih elok pula sesudahnya” (Q.S.4:59)
4.
Al-Quran meletakkan Rasulullah Saw
sebagai pemutus penghukum
“Dan tidaklah bagi orang-orang yang beriman, lelaki
dan perempuan apabila Allah dan Rasul-Nya menetapkan keputusan mengenai sesuatu
perkara (tidaklah mereka) mempunyai hak memilih ketetapan sendiri, mengenai
urusan mereka. Dan siapa yang tidak taat kepada hukum Allah dan Rasul-Nya maka
sesungguhnya ia telah sesat dengan kesesatan yang jelas nyata” (Q.S.33: 36)
BAB III
PENUTUP
Dari penjelasan di atas, bahwa sesungguhnya kedudukan
hadis sangat penting dalam Islam. Dapat dikatakan bahwa tanpa hadis, al Qur’an
hapir tidak mungkin, sebab keduanya saling melengkapi. Hadis merupakan penjelas
bagi al Qur’an atas perintah-perintah yang tidak dijelaskan secara rinci dalam
al Qur’an.
Adapun paham ingkar sunnah merupakan paham yang
menyalahi agama Islam, sebab apapun yang dikatakan oleh nabi merupakan
perkataan dari Allah SAW, Nabi tidak berbicara atas nawa nafsunya. Ingkar
sunnah banyak menyalahi ayat-ayat al Qur’an dan sunnah sendiri. Sebab banyak
ayat-ayat yang menyatakan agar umat Islam taat kepada Allah dan Rasul, apapun
bawa oleh Rasul maka terimalah dan apapun yang dilarang oleh Rasul maka
tinggalkanlah.
DAFTAR PUSTAKA
Al Qur’an al Karim, (Jakarta, Departemen Agama RI, 2002)
Daniel W. Brown, Rethinking tradition in modern Islamic
thought, (Cambridge University Press, 1996),
http://mui.or.id/mui_in/fatwa.php
Munzier
Suparta, Ilmu Hadis, (Jakarta, Rajawali pers, 2002), hlm.89
Syhudi Ismail, Metodelogi Penelitian Hadis, (Jakarta,
Bulan bintang, 1992),
Shalahuddin Maqbul Ahmad, Bahaya Mengingkari Sunnah,
(Jakarta, Pustaka Azzam, 2002),
Zaenal Abidin Syamsudin, Ensiklopedi Penghujatan Terhadap
Sunnah, (Jakarta, Imam Abu Hanifah, 2007),
[2] Syhudi Ismail, Metodelogi Penelitian Hadis, (Jakarta, Bulan
bintang, 1992), hlm.9
[3] Shahih; diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam sunannya
(4604), at Tirmidzi (2663), Inbu Majah dalam sunannya (12), Imam al
Bukhari dalam al Adabul Mufrad (1228), Ath Tabrani dalam al Mu’jabul
Kabir (934), Asy Syafi’I dalam al Umm (7/15), Imam al Baihaqi dalam Sunanul
Kubra (7/76), al Marwazi dalam as Sunnah (212, 354 dan 355), dan
Ibnu Baththah dalam al Ibannul al Kubraa (62), serta Iman Ahmad dalam Musnadnya
di shahihkan as Sa’ati dalam Fat-tur Rabbani ((11) 1/1910) serta di shahihkan
Syaikh al Albani dalam shahih sunan Abi Dawud (4604), lihat, Zaenal
Abidin Syamsudin, Ensiklopedi Penghujatan Terhadap Sunnah, (Jakarta,
Imam Abu Hanifah, 2007), hlm.229
[4] Daniel W. Brown, Rethinking tradition in modern Islamic thought,
(Cambridge University Press 1996), hlm.8
[5] Lihat, Zaenal Abidin Syamsudin, Ensiklopedi Penghujatan Terhadap
Sunnah, (Jakarta, Imam Abu Hanifah, 2007), hlm.234-237, Lihat juga,
Shalahuddin Maqbul Ahmad, Bahaya Mengingkari Sunnah, (Jakarta, Pustaka
Azzam, 2002), hlm.49-52
[6] Lihat, Zaenal Abidin Syamsudin, Ensiklopedi Penghujatan Terhadap
Sunnah, hlm.234
[7] Lihat, ibid, hlm235
[8] Lihat, ibid, hlm236
[9] Lihat, ibid, hlm237
[10] Lihat, ibid, hlm246
[11] Lihat, ibid, hlm248
[12] Munzier Suparta, Ilmu Hadis, (Jakarta, Rajawali pers,
2002),hlm.89
[13] “Katakanlah:
"Serulah Allah atau serulah Ar-Rahman. Dengan nama yang mana saja kamu
seru, Dia mempunyai al asmaaul husna (nama-nama yang terbaik) dan janganlah
kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula merendahkannya dan
carilah jalan tengah di antara kedua itu."
[14] “…Kemudian
sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri
mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka
janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada
manusia, supaya mereka bertakwa”.
[15] “Dan
Kami tidak mengajarkan syair kepadanya (Muhammad) dan bersyair itu tidaklah
layak baginya. Al Quran itu tidak lain hanyalah pelajaran dan kitab yang
memberi penerangan”.
[16] Hai
anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan
minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang berlebih-lebihan.
Katakanlah:
"Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah
dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan)
rezki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan) bagi
orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di
hari kiamat." Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang
yang mengetahui.
[17] Sesungguhnya
Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang
(ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan
terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.
[18] Apabila
sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu
dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan
intailah ditempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan
menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang.
(Ket: Yang dimaksud
dengan bulan Haram disini ialah: masa 4 bulan yang diberi tangguh kepada kamu
musyrikin itu, yaitu mulai tanggal 10 Zulhijjah (hari turunnya ayat ini) sampai
dengan 10 Rabi'ul akhir)
[19] Perempuan
yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari
keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya
mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah,
dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh
sekumpulan orang-orang yang beriman.
No comments:
Post a Comment